KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk menyelenggarakan pembiayaan tunai, tahun lalu. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Baca Juga: Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat
OJK: Pembiayaan tunai multifinance naik 20,69%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk menyelenggarakan pembiayaan tunai, tahun lalu. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Baca Juga: Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat