JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kerugian yang diderita oleh tiga bank besar di Indonesia atas modus kejahatan dengan menggunakan software internet banking, hanya sebesar Rp 5 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengungkapkan, berdasarkan data yang ada pada OJK, kerugian tiga bank besar atas modus kejahatan dengan menggunakan software malware hanya sebesar Rp 5 miliar dan bukan sebesar Rp 130 miliar. "Kerugian tiga bank besar itu tidak sampai Rp 130 miliar, hanya Rp 5 miliar dan sebagian besar bisa diselamatkan oleh bank," ucap Irwan di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (16/4). Irwan merinci, nasabah tiga bank besar yang terdampak kasus ini mencapai 200 nasabah. Menurutnya, kasus pembobolan rekening nasabah melalui internet banking ini, merupakan kasus kambuhan dimana dulu pernah terjadi kasus serupa. Dalam kasus ini yang diserang adalah personal computer (PC) milik nasabah yang mengunduh program software palsu. Sehingga dapat dimasuki oleh virus. Karena itu, sebagai tindakan pencegahan, OJK meminta perbankan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada seluruh nasabahnya. Selain meminta kepada pihak bank, Irwan juga menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi dengan menggunakan internet banking terutama dengan menggunakan komputer yang rentan terserah virus. Ia memberi saran kepada para nasabah jika terdapat instruksi yang tidak lazim dan meragukan pada saat transaksi harap segera menghubungi call center bank masing-masing. "Nasabah juga diminta untuk selalu waspada dalam bertransaksi via internet. Kalau ada instruksi yang tidak lazim segera hubungi call center bank," ujar Irwan. Sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial). OJK diberikan kewenangan memberikan izin, mengatur, mengenakan sanksi, dan mengawasi setiap aktivitas perbankan di Indonesia. Kurir dapat fee 10%
OJK: Pembobolan internet banking cuma Rp 5 miliar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kerugian yang diderita oleh tiga bank besar di Indonesia atas modus kejahatan dengan menggunakan software internet banking, hanya sebesar Rp 5 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis mengungkapkan, berdasarkan data yang ada pada OJK, kerugian tiga bank besar atas modus kejahatan dengan menggunakan software malware hanya sebesar Rp 5 miliar dan bukan sebesar Rp 130 miliar. "Kerugian tiga bank besar itu tidak sampai Rp 130 miliar, hanya Rp 5 miliar dan sebagian besar bisa diselamatkan oleh bank," ucap Irwan di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (16/4). Irwan merinci, nasabah tiga bank besar yang terdampak kasus ini mencapai 200 nasabah. Menurutnya, kasus pembobolan rekening nasabah melalui internet banking ini, merupakan kasus kambuhan dimana dulu pernah terjadi kasus serupa. Dalam kasus ini yang diserang adalah personal computer (PC) milik nasabah yang mengunduh program software palsu. Sehingga dapat dimasuki oleh virus. Karena itu, sebagai tindakan pencegahan, OJK meminta perbankan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada seluruh nasabahnya. Selain meminta kepada pihak bank, Irwan juga menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi dengan menggunakan internet banking terutama dengan menggunakan komputer yang rentan terserah virus. Ia memberi saran kepada para nasabah jika terdapat instruksi yang tidak lazim dan meragukan pada saat transaksi harap segera menghubungi call center bank masing-masing. "Nasabah juga diminta untuk selalu waspada dalam bertransaksi via internet. Kalau ada instruksi yang tidak lazim segera hubungi call center bank," ujar Irwan. Sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial). OJK diberikan kewenangan memberikan izin, mengatur, mengenakan sanksi, dan mengawasi setiap aktivitas perbankan di Indonesia. Kurir dapat fee 10%