JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkait indikasi adanya pelanggaran praktik transaksi gadai efek atau "repurchase agreement" (Repo). "Secara umum ini terkait Repo, ada transaksi Repo yang 'off balance sheet' (tidak tercatat dipembukuan). Sebetulnya untuk pemeriksaannya belum selesai dan yang kita tengarai ini harus dibuktikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Senin (19/1). Nurhaida mengemukakan bahwa pemeriksaan itu juga terkait dengan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) AAA Sekuritas. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp25 miliar.
OJK: Pemeriksaan kasus AAA Sekuritas belum selesai
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkait indikasi adanya pelanggaran praktik transaksi gadai efek atau "repurchase agreement" (Repo). "Secara umum ini terkait Repo, ada transaksi Repo yang 'off balance sheet' (tidak tercatat dipembukuan). Sebetulnya untuk pemeriksaannya belum selesai dan yang kita tengarai ini harus dibuktikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Senin (19/1). Nurhaida mengemukakan bahwa pemeriksaan itu juga terkait dengan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) AAA Sekuritas. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp25 miliar.