KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 148,5 triliun sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi tersebut tercatat meningkat sebesar 3,50% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 325,93%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
OJK: Pendapatan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Capai Rp 148,5 Triliun pada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 148,5 triliun sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi tersebut tercatat meningkat sebesar 3,50% secara year on year (YoY) atau tahunan. OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 325,93%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.