OJK: Penempatan Dana SAL Berpotensi Beri Efek Positif untuk Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini menempatkan total dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 381 triliun di seluruh bank-bank milik negara (Himbara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana SAL di perbankan berpotensi memberikan dampak positif bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penambahan penempatan dana SAL di perbankan pada prinsipnya dapat memperkuat likuiditas perbankan dan membuka peluang perluasan kerja sama pendanaan dengan penyelenggara fintech lending. 

Baca Juga: Naik 13,25%, Laba Bersih Multifinance Capai Rp 10,47 Triliun per Mei 2026


"Sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, dan pelindungan konsumen," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan perbankan masih menjadi salah satu sumber utama penyalur pendanaan bagi industri fintech lending. Per Mei 2026, dia bilang pendanaan dari perbankan melalui fintech lending tercatat sebesar Rp 67,61 triliun.

"Porsinya sebesar 65,17% terhadap total outstanding pendanaan. Dengan demikian, masih menjadi salah satu sumber utama dalam pendanaan industri," ujar Agusman.

Sementara itu, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 103,73 triliun per Mei 2026, atau tumbuh sebesar 25,60% secara Year on Year (YoY).

Adapun angka tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Mei 2026 sebesar 4,42%. Angka TWP90 per Mei 2026 terbilang menurun atau membaik, jika dibandingkan dengan posisi April 2026 yang sebesar 4,62%. 

Baca Juga: Aset Prudential Syariah Tumbuh 19% Jadi Rp8 Triliun pada Kuartal I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News