KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini menempatkan total dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 381 triliun di seluruh bank-bank milik negara (Himbara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana SAL di perbankan berpotensi memberikan dampak positif bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penambahan penempatan dana SAL di perbankan pada prinsipnya dapat memperkuat likuiditas perbankan dan membuka peluang perluasan kerja sama pendanaan dengan penyelenggara fintech lending. Baca Juga: Naik 13,25%, Laba Bersih Multifinance Capai Rp 10,47 Triliun per Mei 2026
OJK: Penempatan Dana SAL Berpotensi Beri Efek Positif untuk Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini menempatkan total dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 381 triliun di seluruh bank-bank milik negara (Himbara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana SAL di perbankan berpotensi memberikan dampak positif bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penambahan penempatan dana SAL di perbankan pada prinsipnya dapat memperkuat likuiditas perbankan dan membuka peluang perluasan kerja sama pendanaan dengan penyelenggara fintech lending. Baca Juga: Naik 13,25%, Laba Bersih Multifinance Capai Rp 10,47 Triliun per Mei 2026