KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan auto rejection simetris akan berlaku pada September mendatang. Jika tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dieksekusi pada 4 September 2023. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan pihaknya terlalu melakukan kajian terkait dengan rencana auto rejection simetris. "Kami punya target dan kami terus meninjau kondisi dari waktu ke waktu. Hingga sampai saat ini, masih sesuai dengan rencana (awal September 2023)," ujar Inarno saat ditemui di Kantor OJK, Jumat (18/8).
OJK: Penerapan ARB Simetris Masih Sesuai Rencana pada Awal September 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan auto rejection simetris akan berlaku pada September mendatang. Jika tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dieksekusi pada 4 September 2023. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan pihaknya terlalu melakukan kajian terkait dengan rencana auto rejection simetris. "Kami punya target dan kami terus meninjau kondisi dari waktu ke waktu. Hingga sampai saat ini, masih sesuai dengan rencana (awal September 2023)," ujar Inarno saat ditemui di Kantor OJK, Jumat (18/8).