KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi harus bersiap menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17 pada tahun 2025. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para pelaku industri asuransi kerugian maupun jiwa untuk mempersiapkan sedini mungkin. “Ini mohon meskipun masih ada ruang waktu buat kita sekitar 3 tahun ke depan, mestinya kita siapkan sedini mungkin. IFRS 17 ini sebenarnya bisa membantu regulator juga memitigasi risiko. Jadi perusahaan asuransi juga tidak greedy atau mengejar premi saja tanpa mengejar aspek risiko jangka panjang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah secara virtual pada pekan lalu. Ia menjelaskan standar akutansi IFRS 17 ini setiap premi yang masuk dalam pencatatan, harus dialokasikan sesuai kewajiban per tahun. Oleh sebab itu, OJK meminta asosiasi menyampaikan kepada para anggota untuk menyiapkan standar akutansi ini sejak dini supaya perusahaan lebih layak dan sehat.
OJK: Penerapan PSAK 74 bisa membantu mitigasi risiko pada industri asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi harus bersiap menerapkan PSAK 74 atau IFRS 17 pada tahun 2025. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para pelaku industri asuransi kerugian maupun jiwa untuk mempersiapkan sedini mungkin. “Ini mohon meskipun masih ada ruang waktu buat kita sekitar 3 tahun ke depan, mestinya kita siapkan sedini mungkin. IFRS 17 ini sebenarnya bisa membantu regulator juga memitigasi risiko. Jadi perusahaan asuransi juga tidak greedy atau mengejar premi saja tanpa mengejar aspek risiko jangka panjang,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah secara virtual pada pekan lalu. Ia menjelaskan standar akutansi IFRS 17 ini setiap premi yang masuk dalam pencatatan, harus dialokasikan sesuai kewajiban per tahun. Oleh sebab itu, OJK meminta asosiasi menyampaikan kepada para anggota untuk menyiapkan standar akutansi ini sejak dini supaya perusahaan lebih layak dan sehat.