KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib. Adapun salah satunya merupakan produk asuransi third party liability (TPL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib merupakan ranahnya pemerintah. Dia bilang OJK hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut terkait asuransi wajib. "Jadi, sekarang belum bisa bicara apa-apa terkait dengan asuransi wajib," ungkapnya seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
OJK: Penerbitan PP Asuransi Wajib Merupakan Ranah Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait asuransi wajib. Adapun salah satunya merupakan produk asuransi third party liability (TPL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi wajib merupakan ranahnya pemerintah. Dia bilang OJK hanya mengikuti poin-poin yang akan diatur di dalam PP tersebut terkait asuransi wajib. "Jadi, sekarang belum bisa bicara apa-apa terkait dengan asuransi wajib," ungkapnya seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).