KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau penyesuaian bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending dapat dievaluasi secara berkala. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal itu bisa dilakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, antara lain kondisi perekonomian, perkembangan industri fintech lending, dan perlindungan konsumen. "Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri fintech lending masih dilakukan pendalaman," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).
Baca Juga: Klaim Sudah Cetak Laba, Fintech Akseleran Ungkap Penyebabnya Lebih lanjut, Agusman menyebut tahapan batasan manfaat ekonomi hingga tahun 2026, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara fintech lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki. Dengan demikian, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Agusman mengatakan kesiapan industri fintech lending perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen. Baca Juga: Pemangkasan Suku Bunga Dapat Mendongkrak Permintaan Pembiayaan Fintech Lending "Meskipun demikian, penyelenggara fintech lending perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaan," kata Agusman.