JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, sebagian besar bank telah menerapkan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan. Padahal, aturan kewajiban modal terhadap kelompok konglomerasi keuangan baru akan terbit September mendatang. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara umum hasil dari penerapan pengawasan konglomerasi keuangan berjalan cukup baik. "Tidak ada kendala yang substansial," kata Nelson kepada KONTAN, Minggu (30/8). OJK memang telah menerbitkan rancangan aturan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan terkait permodalan minimum. Dalam rancangan itu, OJK menitikberatkan pada kewajiban modal yang dihitung menjadi dua jenis. Pertama, menghitung kewajiban modal berdasarkan bisnis masing-masing entitas unit usaha. Kedua, menghitung kewajiban modal secara keseluruhan kelompok konglomerasi.
OJK: Pengawasan konglomerasi berjalan lancar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, sebagian besar bank telah menerapkan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan. Padahal, aturan kewajiban modal terhadap kelompok konglomerasi keuangan baru akan terbit September mendatang. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara umum hasil dari penerapan pengawasan konglomerasi keuangan berjalan cukup baik. "Tidak ada kendala yang substansial," kata Nelson kepada KONTAN, Minggu (30/8). OJK memang telah menerbitkan rancangan aturan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan terkait permodalan minimum. Dalam rancangan itu, OJK menitikberatkan pada kewajiban modal yang dihitung menjadi dua jenis. Pertama, menghitung kewajiban modal berdasarkan bisnis masing-masing entitas unit usaha. Kedua, menghitung kewajiban modal secara keseluruhan kelompok konglomerasi.