KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan usia muda. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu didapatkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). "Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujarnya dalam lembar jawaban resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/7).
OJK: Pengguna Pinjol Ilegal Didominasi Kalangan Usia Muda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan usia muda. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu didapatkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). "Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujarnya dalam lembar jawaban resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/7).