KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) sempat mencuat pada masalah gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penggunaan asuransi jenis ASO di industri fintech lending tidak diperkenankan, mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar. "Dengan demikian, tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan," ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (13/10).
OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) sempat mencuat pada masalah gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penggunaan asuransi jenis ASO di industri fintech lending tidak diperkenankan, mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar. "Dengan demikian, tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan," ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (13/10).