JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sesuai Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 mustahil. Pasalnya, SE tersebut tidak terkait dengan praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang notabene menjadi perhatian KPPU. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permintaan KPPU agar wasit industri keuangan menghapus batas bawah tarif asuransi tersebut bertentangan dengan permintaan lembaga independen itu sendiri sebelumnya. “Tahun lalu, KPPU minta pada kami agar dibuatkan tarif karena persaingan yang terjadi di industri asuransi sudah sangat membahayakan konsumen. Masa iya sekarang minta dihapus,” ujarnya, usai acara pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).
OJK: Penghapusan tarif bawah asuransi mustahil
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sesuai Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 mustahil. Pasalnya, SE tersebut tidak terkait dengan praktik persaingan usaha yang tidak sehat yang notabene menjadi perhatian KPPU. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permintaan KPPU agar wasit industri keuangan menghapus batas bawah tarif asuransi tersebut bertentangan dengan permintaan lembaga independen itu sendiri sebelumnya. “Tahun lalu, KPPU minta pada kami agar dibuatkan tarif karena persaingan yang terjadi di industri asuransi sudah sangat membahayakan konsumen. Masa iya sekarang minta dihapus,” ujarnya, usai acara pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).