KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penghentian kebijakan restrukturisasi bisa berdampak terhadap Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau multfinance. "Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48% hingga 2,55%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4). Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha
OJK: Penghentian Kebijakan Restrukturisasi Sedikit Berdampak ke Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, penghentian kebijakan restrukturisasi bisa berdampak terhadap Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau multfinance. "Apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada April 2024, NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48% hingga 2,55%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4). Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Utama Kresna Life Dicabut Izin Usaha