JAKARTA. Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan turun. Penurunan pungutan ini dilakukan melalui revisi beleid Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menyebut, nilai pungutan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan. "Karena itu PP, usulannya dari Kementerian Keuangan. Saat ini sedang diskusi," kata Noor Rachman, kepada KONTAN, Selasa, (6/10). Noor Rachman menyebut bahwa OJK juga akan melakukan diskusi dengan asosiasi terkait revisi PP pungutan itu. Ia berharap, revisi PP dapat segera selesai. Sehingga di tahun depan, nilai pungutan yang dibebankan emiten, anggota bursa, dan broker sudah bisa berubah.
OJK: Penurunan pungutan ditentukan Kemenkeu
JAKARTA. Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan turun. Penurunan pungutan ini dilakukan melalui revisi beleid Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menyebut, nilai pungutan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan. "Karena itu PP, usulannya dari Kementerian Keuangan. Saat ini sedang diskusi," kata Noor Rachman, kepada KONTAN, Selasa, (6/10). Noor Rachman menyebut bahwa OJK juga akan melakukan diskusi dengan asosiasi terkait revisi PP pungutan itu. Ia berharap, revisi PP dapat segera selesai. Sehingga di tahun depan, nilai pungutan yang dibebankan emiten, anggota bursa, dan broker sudah bisa berubah.