KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower, yakni paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). "Dalam hal itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).
OJK: Penyelenggara Fintech Lending Wajib Fasilitasi Mitigasi Risiko Bagi Pengguna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower, yakni paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). "Dalam hal itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).