KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion perlu dilakukan karena kondisi sudah mendesak. Sebab itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu perlu dilakukan karena mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia.
OJK: Penyelenggaraan Kegiatan Bullion Perlu Dilakukan karena Kondisi Sudah Mendesak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion perlu dilakukan karena kondisi sudah mendesak. Sebab itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu perlu dilakukan karena mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia.