OJK: Penyelenggaraan Kegiatan Bullion Perlu Dilakukan karena Kondisi Sudah Mendesak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion perlu dilakukan karena kondisi sudah mendesak. 

Sebab itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu perlu dilakukan karena mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus sebagai salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia.


"Di satu sisi, Indonesia masih mengimpor emas untuk memenuhi kebutuhan domestik," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

Baca Juga: Susul BSI, OJK Sebut Pegadaian Sudah Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Dengan terbentuknya ekosistem kegiatan usaha bullion, Agusman berharap, dapat dilakukan penghematan devisa negara. Selain itu, dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani supplier dan demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat. 

Agusman mengatakan pendirian kegiatan usaha bullion juga memiliki manfaat jangka panjang. Ini bertujuan sebagai pendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia.

"Dengan demikian, mampu berkontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan nasional, serta menciptakan distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas, baik untuk pengusaha emas, kalangan manufaktur, dan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku industri, dan pihak terkait, guna mendorong kegiatan usaha bullion yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dan perekonomian indonesia.

Baca Juga: Pegadaian: Potensi Bisnis Bullion di Indonesia Besar, tapi Perlu Dukungan Ekosistem

Mengenai kinerja dan pertumbuhan bisnis bullion, Agusman memperkirakan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan sektor jasa keuangan Indonesia.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Adapun kegiatan usaha bullion itu berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Selanjutnya: Jelang Nataru, OJK Belum Lihat Adanya Lonjakan Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending

Menarik Dibaca: Simak Cara Mengusir Lalat dengan Bahan Alami Ini Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat