OJK: Penyelesaian Kredit di Bali Bisa Dilakukan Salah Satunya dengan Menggandeng PPA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan saat ini masih sangat sulit mendukung pemulihan ekonomi Bali. Pasalnya, portofolio kredit lama yang terdampak pandemi Covid-19 masih belum kembali lancar. Kredit yang terkait Bali masih menjadi salah satu yang masih sulit bangkit dari total portofolio kredit restrukturisasi Covid-19 yang dimiliki perbankan saat ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejauh ini belum diperlukan adanya pembentukan lembaga khusus untuk penyelesaian kredit di Bali karena perbankan dinilai masih dapat melakukan penyelesaian kredit secara mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyelesaian secara mandiri bisa dilakukan melalui penghapusan kredit macet atau bekerjasama dengan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).


"Kerjasama dengan PPA saat ini juga telah dilakukan beberapa bank dalam pengelolaan aset bermasalahnya," kata Dian pada Kontan.co.id baru-baru ini. 

Baca Juga: BRI Prediksi Bisa Naikkelaskan 2,2 Juta Nasabah KUR Mikro ke Komersial

Dia mengakui bahwa provinsi Bali saat ini masih menjadi wilayah dengan tingkat pemulihan ekonomi relatif rendah dibanding wilayah lain. Hingga kuartal II 2022, ekonomi domestik telah tumbuh 5,44%, namun pertumbuhan ekonomi Bali-Nusra menunjukkan pertumbuhan terkecil dibandingkan pulau lainnya yakni 3,94% YoY.

Ia bilang, target wisatawan di kawasan tersebut masih di bawah level sebelum pandemi dan beberapa pelaku usaha pariwisata masih membutuhkan tambahan modal kerja untuk terus mengembalikan tingkat ekonomi kembali seperti sebelum pandemi.

Namun, Dian mengatakan kemungkinan pembentukan lembaga penyelesaian asset masih tetap terbuka dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perekonomian ke depan.

Sebelumnya,  Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, perbankan sekarang sulit untuk mendukung pemulihan ekonomi Bali karena terhalang portofolio lama yang belum terselesaikan dan telah masuk dalam kategori unsustain

Ia punya usulan yang mungkin bisa dikaji regulator dalam mengatasi permasalahan kredit di Bali, yaitu membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) khusus Bali. 

Baca Juga: BTN Gelar Properti Expo di 6 Kota dengan Penawaran Bunga KPR Mulai 2,47%

"Ini hanya usul saya buat diskusi ya, masih perlu dikaji," ujarnya, Jumat (7/10).

Dengan melihat masih ada beberapa kredit yang direstrukturisasi sulit bangkit terutama yang terkait dengan industri pariwisata, OJK mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi Covid-19 secara targeted baik dilihat dari sektor ekonomi, segmen kredit, maupun kondisi pemulihan ekonomi suatu wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi