KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru terkait penyusunan
roadmap atau Peta Jalan Bullion. Adapun
roadmap bullion disusun sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan
roadmap bullion saat ini masih dalam tahap finalisasi bersama kementerian, lembaga, serta industri terkait. Meskipun demikian, Agusman berharap
roadmap bullion bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
"
Roadmap bullion diharapkan dapat segera diterbitkan sebagai panduan strategis pengembangan ekosistem emas di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Main Angka, OJK Resmi Atur Laporan PMVL Lewat POJK 42/2025 Agusman menyampaikan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terus dilakukan agar
roadmap tersebut dapat disusun secara terintegrasi dan komprehensif. Dia menerangkan
roadmap itu bertujuan memberikan arahan pengembangan yang menyeluruh bagi ekosistem sektor emas dari hulu hingga hilir, tidak terbatas pada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion. "Di dalamnya, akan dirumuskan visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, sekaligus mendukung kontribusinya terhadap perekonomian," kata Agusman. Lebih lanjut, Agusman menjelaskan
roadmap bullion itu memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025–2030 yang telah diluncurkan merupakan satu paket dengan
roadmap bullion.
Baca Juga: Spin Off Unit Usaha Syariah Multifinance OJK Siap Tancap Gas, Ini Dampaknya "Jadi, satu paket sebetulnya. Kalau persinggungannya dengan
roadmap pergadaian adalah usaha gadai yang memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, usaha bullion juga ada soal syarat pemodalan dan syarat lain yang perlu dipenuhi," ungkap Agusman. Secara umum, OJK menyatakan kinerja kegiatan usaha bullion di sektor jasa keuangan menunjukkan perkembangan yang positif, seiring dengan tren kenaikan harga emas global yang dapat memperkuat minat terhadap instrumen berbasis emas.
Ke depannya, Agusman berharap kehadiran
roadmap bullion dapat menjadi arah kebijakan yang lebih terintegrasi untuk memperkuat ekosistem emas, meningkatkan pendalaman pasar keuangan, memperluas pilihan produk bagi masyarakat, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong kontribusi sektor bullion terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News