KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. "Penyusunan RPOJK LPBBTI yang dimaksud, saat ini sedang dalam proses harmonisasi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11). Dalam RPOJK LPBBTI, Agusman menerangkan akan diatur rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan, terutama bagi pendanaan usaha produktif. Adapun batas maksimum pendanaan produktif fintech lending saat ini masih sebesar Rp 2 miliar dan disebutkan batas atas akan naik menjadi Rp 10 miliar.
Baca Juga: 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Sebabnya Menurut OJK Meskipun demikian, Agusman menyampaikan penyesuaian batas maksimum dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara fintech lending yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun sejumlah kriterianya, yaitu memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.