KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. "Penyusunan RPOJK LPBBTI yang dimaksud, saat ini sedang dalam proses harmonisasi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11). Dalam RPOJK LPBBTI, Agusman menerangkan akan diatur rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan, terutama bagi pendanaan usaha produktif. Adapun batas maksimum pendanaan produktif fintech lending saat ini masih sebesar Rp 2 miliar dan disebutkan batas atas akan naik menjadi Rp 10 miliar.
OJK: Penyusunan RPOJK Fintech Lending Saat Ini dalam Proses Harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. "Penyusunan RPOJK LPBBTI yang dimaksud, saat ini sedang dalam proses harmonisasi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11). Dalam RPOJK LPBBTI, Agusman menerangkan akan diatur rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan, terutama bagi pendanaan usaha produktif. Adapun batas maksimum pendanaan produktif fintech lending saat ini masih sebesar Rp 2 miliar dan disebutkan batas atas akan naik menjadi Rp 10 miliar.