KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Perbankan (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam RPOJK tersebut, salah satunya akan diatur mengenai penyesuaian batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya sektor produktif. "Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses legal review," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
OJK: Penyusunan RPOJK LPBBTI dalam Proses Legal Review
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha Perbankan (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam RPOJK tersebut, salah satunya akan diatur mengenai penyesuaian batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending, khususnya sektor produktif. "Penyusunan RPOJK LPBBTI dimaksud saat ini sedang dalam proses legal review," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).