KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 sudah mencapai Rp 207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM. Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur. Baca Juga: OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya
OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 sudah mencapai Rp 207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM. Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur. Baca Juga: OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya