OJK: Per April 2024, Lima Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 5 perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).


Baca Juga: 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Beberkan Kondisinya

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 486,35 triliun pada April 2024. Nilai piutang pembiayaan pada April 2024 tumbuh 10,82% Year on Year (YoY). Pertumbuhan April 2024 terbilang melambat jika dibandingkan Maret 2024. Adapun pada Maret 2024 tumbuh 12,17% YoY dengan nilai Rp 488,52 triliun.

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,89% pada April 2024. Adapun nilai tersebut naik dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,70%. 

Adapun Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada April 2024 sebesar 2,82%. Angka itu naik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi