KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per April 2019, tercatat 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain. Secara rinci, sebanyak 11 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 40 miliar. Sementara itu, ada 14 multifinance memiliki modal antara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar.
OJK: Per April, ekuitas dari 39 multifinance masih di bawah Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, per April 2019, tercatat 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain. Secara rinci, sebanyak 11 perusahaan masih memiliki modal di bawah Rp 40 miliar. Sementara itu, ada 14 multifinance memiliki modal antara Rp 40 miliar hingga Rp 60 miliar.