OJK Percepat Konsolidasi, Lima BPR Resmi Bergabung ke BPR Mangatur Ganda



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima bank perekonomian rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR melalui konsolidasi.

Lima BPR yang bergabung yakni PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung). Kelimanya resmi bergabung ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tentang pemberian izin penggabungan lima BPR tersebut ke dalam BPR Mangatur Ganda.


Baca Juga: Maybank Bidik Mobilisasi Pembiayaan Berkelanjutan Rp 1.314 Triliun hingga 2030

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito mengatakan, penggabungan mulai berlaku sejak perubahan anggaran dasar BPR hasil merger memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Menurutnya, aksi korporasi ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan industri BPR karena memperluas cakupan usaha hingga lima provinsi di Pulau Sumatera.

"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera,"  jar Triyoga dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).

Oleh karena itu, kata Triyogo, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lebih lanjut Triyogo menjelaskan, penggabungan ini merupakan implementasi salah satu pilar dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027, yakni penguatan struktur dan daya saing melalui percepatan konsolidasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Pasca merger, BPR Mangatur Ganda diproyeksikan memiliki total aset lebih dari Rp 400 miliar, modal inti di atas Rp 135 miliar, serta rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 50%.

Dengan penguatan permodalan tersebut, BPR hasil merger diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan inovasi produk, memperkuat teknologi informasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas penyaluran pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang serta terus memanfaatkan layanan BPR. Regulator menegaskan akan terus mendorong konsolidasi dan transformasi BPR maupun BPR Syariah agar industri menjadi lebih efisien, kompetitif, tangguh, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Baca Juga: Pefindo Sematkan Peringkat idA+ untuk Jamkrindo Syariah, Prospek Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News