KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendak melakukan percepatan reformasi integritas pasar modal. Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang BUMN Kadin, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menyampaikan setidaknya terdapat dua poin penting yang perlu dijalankan oleh OJK. Keduanya yakni transparansi dan integritas. "Saya rasa yang (penting) pertama adalah integritas, kedua transparansi," jelasnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia lantas mencontohkan agar perusahaan listed dapat melaksanakan transparansi sebagaimana yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan pelat merah dalam beberapa waktu belakangan.
Baca Juga: Per Januari 2026, Realisasi Anggaran BGN Capai Rp 19,5 Triliun Apabila OJK dan BI benar-benar meningkatkan transparansi, serta mengerek ambang batas
free float, dia optimistis hal itu bakal berdampak positif pada pasar modal nasional. "Dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan laporan yang lebih lengkap ini, harapannya investor akan makin percaya pada pasar modal Indonesia, dan tentunya
flow of fund, baik FDI dari investment maupun ke
private equity bisa berjalan lancar lagi," pungkasnya. Sebelumnya, OJK menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, mulai dari kenaikan batas minimum
free float emiten menjadi 15% hingga penguatan transparansi dan tata kelola. Langkah ini diharapkan memperkuat kredibilitas, daya tarik investasi, serta keselarasan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik global. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable. Adapun delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster besar, yakni kebijakan baru
free float, transparansi, tata kelola &
enforcement, serta sinergitas. Sementara itu, rencana aksi pertama ialah menaikkan batas minimum
free float emiten menjadi 15% dari sebelumnya 7,5% yang akan dilakukan secara bertahap. “Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi,” jelasnya dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/1/2026).
Baca Juga: AS Sumbang Surplus Terbesar Neraca Perdagangan Indonesia 2025, Tembus US$18,11 Miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News