JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan meminta lembaga jasa keuangan untuk mempercepat upaya inventarisasi aset-aset keuangan milik korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 agar aset tersebut cepat diserahkan kepada ahli waris. "Saya minta waktu satu minggu, industri jasa keuangan harus sudah mulai mendata aset milik korban. Jadi bukan hanya pembayaran dari perusahaan asuransi. Hal itu untuk mempermudah perolehan hak ahli waris," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Jumat (9/1). OJK, kata Firdaus, akan segera berkoordinasi dengan institusi perbankan, perusahaan reksa dana, dan lembaga jasa keuangan lainnya agar segera dilakukan pendataan aset milik korban. Dengan begitu aset keuangan seperti deposito, saham, dan segala bentuk investasi lainnya, dapat segera diserahkan kepada ahli waris. "Kami meminta bank dan pasar modal untuk mempercepat itu," katanya.
Upaya tersebut merupakan hasil pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dalam kesempatan yang sama, Rismaharini mengatakan pihaknya telah meminta kepada Kantor Perwakilan OJK Surabaya dan OJK di Jakarta agar memberikan arahan kepada perusahaan jasa keuangan, untuk mempercepat upaya-upaya yang dapat meringankan beban keluarga korban AirAsia QZ8501. "Baik dari hal hal administrasi hingga tidak adanya pemotongan pembayaran buat keluarga korban," ujar dia. Atas permintaan itu, OJK juga telah meminta PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) selaku "lead insurance" untuk AirAsia, agar mengakomodir permintaan tersebut. Jasindo menjamin tidak ada pemotongan besaran klaim asuransi. Besaran klaim asuransi itu sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, sebesar Rp1,25 miliar. "Kami juga sudah mendirikan posko untuk pengurusan asuransi di Surabaya," kata Direktur Utama PT. Jasindo, Budi Tjahjono di kesempatan yang sama. Sedangkan, untuk pembayaran ganti rugi asuransi, OJK menjamin pembayaran tersebut dapat selesai pada akhir Januari 2015. Jika proses evakuasi dihentikan dan masih ada korban yang belum ditemukan, OJK juga menjamin ganti rugi asuransi tetap akan dibayarkan pada ahli waris korban yang belum ditemukan. Sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Penangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapat pembayaran kerugian Rp1,25 miliar, jika kondisinya meninggal dan cacat total.