KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa 124 pelaku pasar modal tersebut terdiri atas 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.
OJK Periksa 124 Pelaku Pasar Modal hingga 8 Agustus 2025, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa 124 pelaku pasar modal sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2025. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis dan kepatuhan. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksa Khusus OJK Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa 124 pelaku pasar modal tersebut terdiri atas 35 emiten dan perusahaan publik, 17 manajer investasi, 6 Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 11 pihak yang terlibat transaksi efek, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.
TAG: