OJK periksa konsorsium asuransi TKI



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan konsorsium asuransi TKI pada Juli lalu. OJK masih memeriksa kemungkinan terjadinya indikasi tindak pidana pada konsorsium asuransi TKI yang dulu. Saat ini, OJK masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap PT Paladin International sebagai pialang asuransi atau broker konsorsium TKI.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) terkait laporan dari Paladin. OJK mengindikasi kemungkinan terjadinya unsur pidana dalam laporan Paladin.

Misalnya, apakah premi yang diperoleh oleh Paladin tidak akuntabel. "Kami masih menunggu laporan dari KAP. Transaksinya seperti apa," ujar Ngalim pada Senin (12/8). Jika memang dalam hasil pemeriksaan terindikasi tindak pidana bisa saja OJK akan menyerahkan kepada polisi. "Lihat dulu apakah PPNS di OJK siap atau tidak. Karena PPNS baru dipekerjakan," kata Ngalim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan