OJK periksa pelanggaran di AAA Sekuritas



JAKARTA. Suspensi operasional sementara PTAndalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbuntut panjang. Kabar yang menguar, terhentinya operasional AAA Sekuritas itu tak sekadar soal pelanggaran batas minimum penembatan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Alasan lain yang juga krusial atas penghentian operasional sementara itu adalah: "Ada pelanggaran terkait efek nasabah," ujar Nurhaida, Anggota Komisioner OJK yang juga merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dalam pesan singkatnya ke KONTAN, Minggu, (21/12).

Lantaran dalam pemeriksaan, Nurhaida mengaku tak bisa mengungkapkan masalah itu. Setali tiga uang, Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK juga mengarakan, OJK memang sedang memeriksa AAA atas pelanggaran yang merela lakukan. "Ada masalah lain, selain persoalan MKBD," ungkap Sarjito, kemarin.


Kabar yang sedikit lebih terang diceritakan oleh pengacara berinisial R. Ia mengaku sedang menangani kasus penggelapan efek investor yang menyeret AAA Sekuritas. Kata dia, AAA terindikasi telah menggadaikan (merepokan) saham nasabah tanpa seizin nasabah bersangkutan. "Kerugian yang diderita klien saya, nasabah AAA Sekuritas mencapai seratus miliar," tutur R, kepada KONTAN, Jumat (23/12).

Saat ini, R atas nama kliennya, mengaku tengah menyusun gugatan pidana ke sekuritas yang status suspensinya sejak 3 Desember ini belum dicabut. Sumber KONTAN yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan, penggelapan efek investor AAA terjadi tahun 2014. Ini artinya, kasus dugaan penggelapan efek nasabah terjadi pasca aturan yang mewajibkan pemisahan rekening milik investor dan perusahaan sekuritas berlaku.

Pasalnya, sejak Februari 2012, OJK yang kala itu masih bernama Bapepam-LK mewajibkan pemisahan rekening investor dan perusahaan sekuritas agar agar perusahaan sekuritas tidak bisa seenaknya memakai efek nasabah. Dus, jika dugaaan penggelalapan efek investor ini terbukti, kasus ini juga akan menyeret bank kustodi, tempat menyimpan dana investor.

Sayang, Margareth Tang Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSE) memilih irit menjawab: "Itu di luar kapasitas KSEI menjelaskan. Adapun AAA yang diminta konfirmasi memilih bungkam atas dugaan itu. "Saya belum bisa menjawab pertanyaan itu karena AAA masih diperiksa OJK. Sebaiknya tanya ke OJK dan pengacara kami," ujar Andri Rukminto, Direktur Utama AAA Sekuritas kepada KONTAN, Selasa (23/12).

Kuasa hukum AAA Sekuritas Richard Candra dan Sellya Candra Sari dari kantor pengacara SRS Lawyers kompak bilang, berdasarkan surat OJK 3 Desember, "Klien kami melanggar aturan V.D.5 pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," ujar Richard, kemarin. Soal penggelapan efek investor, mereka tak tahu menahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie