JAKARTA. Tawaran investasi semakin marak beredar di masyarakat. Tak sedikit dari berbagai tawaran investasi ternyata ilegal alias investasi bodong. Untuk itu, masyarakat dituntut untuk selalu waspada dan menerapkan berbagai strategi agar tidak terjebak dalam investasi ilegal. Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada pada tawaran investasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa karakteristiknya antara lain menjanjikan manfaat investasi alias keuntungan besar dan tidak wajar. Tawaran investasi biasanya dilakukan secara online sehingga tidak jelas perihal domisili usaha serta tidak terdapat interaksi secara fisik.
OJK peringatkan ciri investasi ilegal
JAKARTA. Tawaran investasi semakin marak beredar di masyarakat. Tak sedikit dari berbagai tawaran investasi ternyata ilegal alias investasi bodong. Untuk itu, masyarakat dituntut untuk selalu waspada dan menerapkan berbagai strategi agar tidak terjebak dalam investasi ilegal. Irhamsah, Analis Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada pada tawaran investasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Beberapa karakteristiknya antara lain menjanjikan manfaat investasi alias keuntungan besar dan tidak wajar. Tawaran investasi biasanya dilakukan secara online sehingga tidak jelas perihal domisili usaha serta tidak terdapat interaksi secara fisik.