KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan lembaga profesi penunjang untuk menjalankan tugasnya dengan benar. Dalam hal ini, lembaga profesi penunjang yang dimaksud OJK ialah ialah Kantor Akuntan Publik dan Perusahaan Aktuaria. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang akan turut memantau mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing. “Karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang tersebut menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dimaksud dan ini dilaporkan ke pengawas OJK,” Ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).
OJK Peringatkan Lembaga Profesi Penunjang Industri Asuransi untuk Profesional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan lembaga profesi penunjang untuk menjalankan tugasnya dengan benar. Dalam hal ini, lembaga profesi penunjang yang dimaksud OJK ialah ialah Kantor Akuntan Publik dan Perusahaan Aktuaria. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono bilang akan turut memantau mereka untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing. “Karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang tersebut menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dimaksud dan ini dilaporkan ke pengawas OJK,” Ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).