OJK Peringatkan Risiko Tawaran Konversi Pinjaman Subordinasi Kresna Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Dalam hal ini, beberapa risiko dipaparkan oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan skema pinjaman subordinasi mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.

“Sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).


Baca Juga: OJK Belum Terima Persetujuan Tertulis Nasabah dari Kresna Life, Ada Tindakan Tegas?

Pertama, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

Kedua, pemberi pinjaman subordinasi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

Ketiga, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

Keempat, pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia.

Kelima, Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Hingga saat ini, Ogi bilang belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari pemegang polis Kresna Life terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi yang batas akhirnya 13 Februari 2023.

Baca Juga: Rapat Bersama OJK, Komisaris Kresna Life Klaim Hasilnya Positif

Ogi menegaskan, apabila Kresna Life tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas.

“Karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi