KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pemberantasan judi online melalui sektor perbankan. Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindak tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening. "Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
OJK Perintahkan Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pemberantasan judi online melalui sektor perbankan. Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk ditindak tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening. "Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).