KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Sebagai respons, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33.252 rekening terkait judol hingga Maret 2026. Dian bilang data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Sebagai respons, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut OJK telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33.252 rekening terkait judol hingga Maret 2026. Dian bilang data jumlah tersebut diperoleh dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
TAG: