OJK Perintahkan Bank Stop Penyaluran Kredit Ke Fintech P2P Lending yang Gagal Bayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren gagal bayar di industri fintech P2P lending nyatanya memberi dampak juga pada industri perbankan. Maklum, perbankan termasuk pemberi dana atau lender institusi yang terbesar untuk industri fintech P2P Lending.

Per Desember 2023, pinjaman yang diberikan perbankan melalui fintech P2P Lending telah mencapai Rp 30,35 triliun dari total pinjaman yang diberikan lender dalam negeri senilai Rp 49,3 triliun. Pinjaman dari perbankan tersebut meningkat 45,56% secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tak menampik adanya bank yang tersangkut dengan masalah gagal bayar yang terjadi di fintech, salah satunya Investree. Namun, ia menilai jumlahnya tak banyak.


Baca Juga: OJK: 16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Terkait hal tersebut, Dian bilang pihaknya secara tegas memberikan arahan terhadap perbankan untuk menghentikan pinjaman ke fintech-fintech tersebut. Setidaknya, hingga masalah fintech itu benar-benar beres.

“Kita sudah memerintahkan bank untuk menghentikan kerja sama sampai fintech itu mengubah bisnis prosesnya menjadi lebih prudent,” ujarnya, Selasa (20/2)

Ia berharap bank-bank ini bisa lebih selektif lagi dalam memilih pihak ketiga dalam menyalurkan kreditnya. Sehingga, itu tak akan menimbulkan masalah baru bagi perbankan itu sendiri.

Seperti diketahui, saat ini ada beberapa fintech P2P lending yang memang tengah mengalami gagal bayar. Setelah sebelumnya ada Investree, yang terbaru ada Modal Rakyat yang juga menerima gugatan atas dugaan gagal bayar terhadap lendernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi