KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari. Perbaikan itu diminta pasca Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. Direktur Komisioner Pengawas Pasar Modal III Fakhri Hilmi mengatakan, bahwa regulator meminta perusahaan maskapai penerbangan itu memperbaiki laporan keuangan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan laporan tersebut. Meski demikian, OJK tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah perusahaan ini perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau tidak. Menurutnya, penyelenggaraan forum RUPS merupakan kewenangan tertinggi dari perusahaan terbatas.
OJK perintahkan Garuda Indonesia (GIAA) perbaikan lapkeu 2018 dalam dua minggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari. Perbaikan itu diminta pasca Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. Direktur Komisioner Pengawas Pasar Modal III Fakhri Hilmi mengatakan, bahwa regulator meminta perusahaan maskapai penerbangan itu memperbaiki laporan keuangan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan laporan tersebut. Meski demikian, OJK tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah perusahaan ini perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau tidak. Menurutnya, penyelenggaraan forum RUPS merupakan kewenangan tertinggi dari perusahaan terbatas.