KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan. Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan perilaku petugas penagihan yang berasal dari perusahaan pembiayaan tercatat sekitar 5.000 pengaduan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perusahaan pembiayaan dapat menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, yaitu menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
OJK Perintahkan Perusahaan Pembiayaan Menindaklanjuti Aduan Terkait Petugas Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan. Pada Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan perilaku petugas penagihan yang berasal dari perusahaan pembiayaan tercatat sekitar 5.000 pengaduan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perusahaan pembiayaan dapat menindaklanjuti pengaduan konsumen dengan melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, yaitu menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.