KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan periode pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027. Semula, kebijakan ini berlaku hanya hingga akhir tahun 2026 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.
OJK: Periode Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang Hingga Juni 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan periode pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027. Semula, kebijakan ini berlaku hanya hingga akhir tahun 2026 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.
TAG: