OJK perketat aturan bisnis multifinance



JAKARTA. Aturan main bisnis perusahaan pembiayaan bakal semakin ketat. Dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, ada sejumlah ketentuan yang bakal memperketat bisnis multifinance.

Calon beleid antara lain mengatur soal pembayaran uang muka, rasio permodalan, penegasan soal batas minimal ekuitas, serta kewajiban sertifikasi keahlian bagi manajemen sampai tenaga collection perusahaan pembiayaan.

Ambil contoh, soal uang muka kredit. Di draf beleid ini jelas mencantumkan ketentuan uang muka minimal 20% bagi kredit kendaraan dan minimal 25% untuk pembiayaan multiguna.


Pun, soal batas minimal ekuitas, calon beleid baru ini menegaskan, ekuitas bagi perusahaan pembiayaan berstatus perseroan minimal sebesar Rp 100 miliar dan Rp 50 miliar untuk koperasi. 

Roni Haslim, Direktur Utama BCA Finance mengatakan permodalan memang jadi momok bagi multifinance. Dia bilang, saat ini sebanyak 40 perusahaan pembiayaan modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. Namun, Roni tak mau banyak berkomentar soal beleid ini. "Saya belum pelajari secara mendalam," kata Roni.

Bukan cuma itu, RPOJK ini juga mengatur larangan bagi perusahaan pembiayaan mengucurkan dana tunai. Zacharia Susantadiredja, Direktur WOM Finance belum mau berkomentar larangan ini. Jika aturan itu diberlakukan, WOM Finance yang memiliki bisnis agen refinancing akan terkena dampak dari aturan ini. Padahal, WOM Finance mengandalkan pendapatan komisi dari bisnis tersebut. "Targetnya berkontribusi 5% dari total pendapatan," ujar Zacharia.

Namun, soal sertifikasi keahlian bagi pekerja multifinance, Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, APPI tak keberatan. Justru ini bagus bagi perusahaan pembiayaan walaupun harus ada biaya yang harus ditanggung. "Ini kan seperti di asuransi jadi bagus bagi industri," ujar dia.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie