KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. PT Indonesia Gadai Oke menilai POJK Nomor 29 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam pinjaman berbasis dokumen, khususnya dalam hal ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat aturan itu dikeluarkan bukan karena bisnis gadai BPKB bermasalah. Baca Juga: Hartadinata (HRTA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 Triliun dari Bank Mandiri
OJK Perketat Aturan Gadai BPKB, Pelaku Industri Lihat Peluang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. PT Indonesia Gadai Oke menilai POJK Nomor 29 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam pinjaman berbasis dokumen, khususnya dalam hal ini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat aturan itu dikeluarkan bukan karena bisnis gadai BPKB bermasalah. Baca Juga: Hartadinata (HRTA) Perpanjang Fasilitas Kredit Rp 2,17 Triliun dari Bank Mandiri
TAG: