JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusannya melindungi konsumen jasa keuangan. Mulai Rabu, 6 Agustus 2014, seluruh pelaku jasa keuangan wajib mematuhi Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satu poin penting aturan itu adalah pelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Misal, penawaran melalui SMS, telepon atau surat elektronik (surel). Demi memuluskan penerapan aturan main baru, OJK merilis Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ada beberapa poin penting terkait pembatasan pemasaran produk dan jasa keuangan. Pertama, seluruh iklan produk dan jasa keuangan harus mencantumkan label "terdaftar dan diawasi OJK" serta logo resmi pelaku usaha jasa keuangan.
OJK perketat pemasaran produk keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusannya melindungi konsumen jasa keuangan. Mulai Rabu, 6 Agustus 2014, seluruh pelaku jasa keuangan wajib mematuhi Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satu poin penting aturan itu adalah pelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Misal, penawaran melalui SMS, telepon atau surat elektronik (surel). Demi memuluskan penerapan aturan main baru, OJK merilis Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ada beberapa poin penting terkait pembatasan pemasaran produk dan jasa keuangan. Pertama, seluruh iklan produk dan jasa keuangan harus mencantumkan label "terdaftar dan diawasi OJK" serta logo resmi pelaku usaha jasa keuangan.