OJK perketat pemasaran produk keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusannya melindungi konsumen jasa keuangan. Mulai Rabu, 6 Agustus 2014, seluruh pelaku jasa keuangan wajib mematuhi Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu poin penting aturan itu adalah pelaku usaha jasa keuangan dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Misal, penawaran melalui SMS, telepon atau surat elektronik (surel). Demi memuluskan penerapan aturan main baru, OJK merilis Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Ada beberapa poin penting terkait pembatasan pemasaran produk dan jasa keuangan. Pertama, seluruh iklan produk dan jasa keuangan harus mencantumkan label "terdaftar dan diawasi OJK" serta logo resmi pelaku usaha jasa keuangan. 


Kedua, regulator melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long number atau nomor pribadi, seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. 

“Hal ini ditujukan agar konsumen tidak terjebak upaya pelaku menawarkan produk yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK,” ujar Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, kemarin.

OJK meyakini, aturan main ini bakal menekan angka penawaran produk secara signifikan. Misal, SMS produk keuangan berkisar 4 kali-10 kali SMS per hari. "Survei terakhir OJK, konsumen terima 3 kali SMS penawaran produk keuangan per hari," ujar Anto.

Bank berbenah 

Santoso, Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA) mengatakan, pihaknya sudah melarang penawaran produk melalui SMS dan telepon kepada nasabah yang menolak menerima informasi produk BCA. 

Pun ANZ Indonesia. "Nasabah dapat menghubungi ANZ call centre dan meminta untuk dikeluarkan dari daftar kami jika tidak ingin dihubungi," ujar Luskito Hambali, Direktur Pembiayaan Konsumen ANZ Indonesia.                       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina