KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut. "Salah satunya mengatur mengenai perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan kantor perwakilan, pemeriksaan terhadap kantor perwakilan, dan penutupan kantor perwakilan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK Perketat Pengawasan KPPVL Asing, Perizinan Jadi Sorotan Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri (KPPVL). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut. "Salah satunya mengatur mengenai perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan kantor perwakilan, pemeriksaan terhadap kantor perwakilan, dan penutupan kantor perwakilan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
TAG: