KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menindak judi online yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK Perketat Penindakan Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar menindak judi online yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TAG: