KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, sampai akhir tahun ini akan ada 164 pemain financial technology berbasis peer to peer lending (fintech P2P lending) yang terdaftar. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 54 perusahaan yang mendapatkan lisensi dari regulator. Dari jumlah itu, 53 merupakan perusahaan fintech lending konvensional dan satu fintech syariah. Hingga kini, OJK juga mencatat ada 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran. Lalu, ada 35 pelaku yang sudah melakukan audiensi dengan OJK. Tetapi, ada juga 41 perusahaan yang sudah mengajukan, namun dokumen pendaftarannya dikembalikan lantaran tidak lengkap dan belum sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016.
OJK perkirakan 164 fintech lending terdaftar hingga akhir 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, sampai akhir tahun ini akan ada 164 pemain financial technology berbasis peer to peer lending (fintech P2P lending) yang terdaftar. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 54 perusahaan yang mendapatkan lisensi dari regulator. Dari jumlah itu, 53 merupakan perusahaan fintech lending konvensional dan satu fintech syariah. Hingga kini, OJK juga mencatat ada 34 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran. Lalu, ada 35 pelaku yang sudah melakukan audiensi dengan OJK. Tetapi, ada juga 41 perusahaan yang sudah mengajukan, namun dokumen pendaftarannya dikembalikan lantaran tidak lengkap dan belum sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 tahun 2016.