KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. OJK bahkan memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan upaya menekan potensi fraud juga terdapat dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam SEOJK itu, Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengatakan perusahaan asuransi harus mempunyai sistem yang mampu mendeteksi fraud.
OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. OJK bahkan memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan upaya menekan potensi fraud juga terdapat dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam SEOJK itu, Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengatakan perusahaan asuransi harus mempunyai sistem yang mampu mendeteksi fraud.
TAG: