KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan fraud tidak pernah terjadi hanya dengan pelaku tunggal tanpa kerja sama dengan pihak lain di dalam ekosistem asuransi kesehatan. Oleh karena itu, Irvan mengatakan adanya Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan tidak akan menekan potensi fraud klaim kalau yang harus menanggung beban klaim hanya nasabah. Menurutnya, perlu adanya pertanggungan beban secara bersama dengan pihak lain sehingga fraud klaim bisa ditekan.
OJK Perkirakan Fraud Asuransi Kesehatan 5% dari Total Klaim, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa kasus fraud di asuransi kesehatan rentan terjadi, termasuk Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan fraud asuransi kesehatan di Indonesia sebesar 5% dari total klaim. Menanggapi fenomena itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan fraud tidak pernah terjadi hanya dengan pelaku tunggal tanpa kerja sama dengan pihak lain di dalam ekosistem asuransi kesehatan. Oleh karena itu, Irvan mengatakan adanya Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan tidak akan menekan potensi fraud klaim kalau yang harus menanggung beban klaim hanya nasabah. Menurutnya, perlu adanya pertanggungan beban secara bersama dengan pihak lain sehingga fraud klaim bisa ditekan.
TAG: