KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemain industri pembiayaan atau multifinance pada April 2021 hanya tersisa 171 perusahaan. Jumlah ini turun dibandingkan dengan April 2020 yang masih menyentuh 183 perusahaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengungkapkan, ada tiga penyebab penurunan jumlah multifinance hingga April 2021. Penyebab pertama adalah penurunan kinerja keuangan karena piutang pembiayaan bermasalah yang tidak teratasi sehingga mengurangi ekuitas pada level yang tidak solvabel dan tidak dapat diatasi oleh perusahaan.
"Ini berakibat pada mekanisme sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang harus dijalankan yang berujung kepada pencabutan izin usaha," jelas Bambang kepada kontan.co.id, Rabu (23/6). Kedua, adalah faktor pemilik perusahaan sudah tidak ingin berusaha lagi bidang industri multifinance sehingga mereka mengajukan pengembalian izin usaha nya kepada OJK.
Baca Juga: NPF multifinance menyentuh level 4,05%, tertinggi tahun 2021 Lalu, kata Bambang penyebab ketiga adalah kinerja keuangan cukup baik namun kapasitas pemilik yang terbatas untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar atau gagalnya perusahaan merealisasikan capital restoration plan nya. "Diperkirakan sampai dengan Desember 2021 akan tetap ada penurunan jumlah pemain multifinance namun jumlahnya tidak signifikan, sebagai akibat kombinasi dari faktor peningkatan piutang bermasalah dan atau ekuitas yang makin menipis serta kapasitas meningkatkan permodalan yang terbatas," ujar Bambang. Bambang meyakini, pada paruh pertama tahun 2021, sejalan dengan program pemulihan ekonomi dan mobilisasi vaksinasi masal, proyeksi kinerja multifinance masih cukup baik, dimana tingkat piutang pembiayaan bermasalah masih
manageable dalam kisaran 3% +/- 0,5%. Selain itu menurutnya, pertumbuhan
month to month juga positif namun tidak begitu cepat karena
demand masyarakat terhadap kebutuhan pembiayaan masih belum sepenuhnya normal. Terlebih lagi, khususnya di bulan Mei dan Juni 2021 ini dari sisi
market confident juga sedikit terhambat dengan adanya varian Covid 19 baru sehingga membatasi mobilitas masyarakat. "Jadi, justru tantangannya adalah faktor eksternal sedangkan dari sisi internal, para multifinance tidak memiliki permasalahan yang signifikan," imbuh Bambang. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah atawa
non performing financing (NPF) industri multifinance mencatatkan rekor tertinggi sepanjang 2021. Padahal, bulan-bulan sebelumnya, tingkat kredit bermasalah itu sempat turun setelah dilanda Covid-19.
Baca Juga: Industri multifinance sukses raih laba hingga Rp 3,99 triliun pada April 2021 Hingga Mei 2021, OJK mencatat, NPF industri multifinance sentuh level 4,05%. Nilai itu tertinggi dibandingkan bulan April dan Februari 2021 yang masing-masing sebesar 3,88% dan 3,93%. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,69% yoy pada Mei 2021 menjadi Rp 362,71 triliun. Padahal pembiayaan Mei tahun lalu masih sebesar Rp 420,25 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi