OJK Perkirakan Kredit Perbankan Tahun 2023 Bisa Tumbuh di Atas 1,5 Kali PDB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan penyaluran kredit perbankan akan berlanjut di 2023. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan dalam menghitung proyeksi pertumbuhan fungsi intermediasi biasanya menggunakan pola 1,5 kali dari pertumbuhan domestik bruto. 

“Kami memperkirakan pertumbuhan kredit 2023 menggunakan pola tadi, mestinya bisa sedikit di atas 1,5 kali dari pertumbuhan PDB tahun depan. Tentu dinamikanya akan kita cermati. Sejalan itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) akan tetap berjalan,” ujar Mahendra secara virtual pada konferensi pers KSSK, Kamis (3/11). 


Baca Juga: Soal RUU P2SK, Gubernur BI Tegaskan Independensi BI

Ia masih optimistis target penyaluran kredit 2022 hingga 11% dapat tercapai. Bahkan ia melihat bisa melebihi dari target tersebut. 

Pertumbuhan ini masih akan ditopang dari kredit modal kerja dan korporasi. Lantaran penyaluran kredit modal yang sudah tumbuh di atas 12% secara tahunan per September 2022. 

Sedangkan kucuran kredit perbankan ke segmen korporasi tumbuh hampir 13% per September 2022. Artinya, lanjut Mahendra, momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi  betul terjadi sampai saat ini. 

Ia berharap pemulihan ini masih akan terus terjadi hingga akhir tahun. Ini memungkinkan karena dana pihak ketiga (DPK) tumbuh walau tidak setinggi kredit. 

“Karena pada saat yang bersamaan, terjadi likuiditas yang berlebih di sistem perbankan sehingga bisa menopang permintaan kredit yang tinggi itu,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Kebijakan OJK dalam Percepat Pemulihan Ekonomi

Mahendra menyatakan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan secara konsisten tumbuh seiring perbaikan ekonomi. Lantaran kredit perbankan tumbuh 11% secara tahunan hingga September 2022. 

“Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,77% didorong giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing 13,52% dan 10,05%,” jelas Mahendra. 

Lanjut ia, likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid per non core deposit mencapai 121,62% per September 2022. Sedangkan  alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan berada di level 27,35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi