JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR). Pekan ini, OJK akan memulai sosiliasi aturan LCR lewat draf rancangan peraturan OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, aturan LCR bakal mewajibkan bank memenuhi ketentuan minimum likuiditas sesuai standar internasional, yaitu Basel III. Sederhananya, LCR merupakan tolak ukur perihal daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Ada dua faktor penting untuk menguji ketahanan likuiditas bank. Yakni, High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow).
Kewajiban LCR mengukur ketahanan bank selama 30 hari skenario krisis dengan asumsi bank dapat melakukan tindakan perbaikan yang semestinya. Atau, bank telah berhenti beroperasi dengan cara yang wajar. "Yang terpenting dari aturan LCR ini adalah tersedia likuiditas yang siap dipakai bank kalau ada tekanan," jelas Nelson kepada KONTAN, Senin (10/8). Mengacu pada hasil penilaian penilaian (asessement) LCR di tahun lalu, OJK menilai bahwa perbankan di Indonesia sudah memenuhi ketentuan. Yang pasti, regulator fokus memantau daya tahan likuiditas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III lantaran bank-bank tersebut merupakan penguasa pasar. Andai ada bank yang tidak sanggup memenuhi ketentuan, OJK bersiap memberikan konsekuensi. Siap mematuhi