JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR). Pekan ini, OJK akan memulai sosiliasi aturan LCR lewat draf rancangan peraturan OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, aturan LCR bakal mewajibkan bank memenuhi ketentuan minimum likuiditas sesuai standar internasional, yaitu Basel III. Sederhananya, LCR merupakan tolak ukur perihal daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Ada dua faktor penting untuk menguji ketahanan likuiditas bank. Yakni, High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow).
OJK perkuat daya tahan likuiditas bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR). Pekan ini, OJK akan memulai sosiliasi aturan LCR lewat draf rancangan peraturan OJK. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, aturan LCR bakal mewajibkan bank memenuhi ketentuan minimum likuiditas sesuai standar internasional, yaitu Basel III. Sederhananya, LCR merupakan tolak ukur perihal daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Ada dua faktor penting untuk menguji ketahanan likuiditas bank. Yakni, High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow).